Coba

Hallo, Welcome To My Blog

Rabu, 14 November 2012

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi ·Pengertian Manajemen Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya- sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. ·Pengertian Koperasi Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. · Pengertian Manajemen Koperasi Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: Anggota Pengurus Manajer Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: Rapat anggota Pengurus Pengawas 2. Rapat Anggota ·Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. ·Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. ·Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. ·Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. 3.Pengurus Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. · Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan- keputusan rapat anggota. 4.Pengawas v Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan v Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu: · Mempunyai kemampuan berusaha · Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya. · Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya. · Rajin bekerja, semangat dan lincah. · Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time · Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. · Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan. 5.Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people). 6.Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu: organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi ). perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). Referensi : ahim.staff.gunadarma.ac.id/

Senin, 05 November 2012

sisa hasil koperasi

A. Pengertian. Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut : 1. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. 3. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. 4. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 6. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. B. Rumus Pembagian SHU (Sistem Hasil Usaha). Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa : “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. C. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU. 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 4. SHU anggota dibayar secara tunai.